REFORMASI THAILAND

Thailand Akan Pakai Semua Undang-Undang Lawan Demonstran 

Internasional | Jumat, 20 November 2020 - 02:19 WIB

Thailand Akan Pakai Semua Undang-Undang Lawan Demonstran 
Polisi Thailand menangkap seorang demonstran anti-pemerintah di pusat Kota Bangkok. (AFP/BANKOK POST) 

BANGKOK (RIAUPOS.CO) - Perdana Menteri Thailand, Prayuth Chan-ocha mengatakan akan menggunakan semua undang-undang untuk melawan pengunjuk rasa yang menuntut reformasi monarki Maha Raja Vajiralongkorn. 

Pengumuman itu muncul dalam sebuah pernyataan sehari setelah ribuan pengunjuk rasa melemparkan cat ke markas polisi Thailand. Aksi tersebut merupakan respons terhadap penggunaan meriam air dan gas air mata oleh polisi yang melukai puluhan demonstran pada Selasa (17/11/2020). 


"Situasi tidak membaik karena ada risiko ekskalasi ke lebih banyak kekerasan. Jika tidak ditangani, itu bisa merusak negara dan monarki tercinta," kata PM Prayuth dikutip dari AFP, Kamis (19/11/2020). 

"Pemerintah akan meningkatkan tindakannya dan menggunakan semua hukum, semua pasal, untuk mengambil tindakan terhadap pengunjuk rasa yang melanggar hukum," ujarnya. 

Tidak disebutkan apakah ini termasuk Pasal 112, yang melarang penghinaan terhadap monarki.

Opsi menggunakan semua pasal untuk menjegal aksi demonstrasi anti-pemerintah sempat muncul pada awal tahun ini. Namun, tidak digunakan atas permintaan raja. 

Thailand dilanda demo besar anti-pemerintah sejak Oktober lalu. Bentrokan antara pengunjuk rasa dan polisi menyebabkan puluhan orang mengalami luka tembak. 

Gerakan protes yang menyerukan reformasi konstitusional pada sistem yang menurut para demonstran telah mengakar dengan kekuatan militer, telah muncul sebagai tantangan terbesar bagi pemerintah Thailand selama bertahun-tahun. 

Ribuan pengunjuk rasa berkumpul di parlemen untuk menekan anggota parlemen yang membahas perubahan konstitusi. Para pengunjuk rasa juga menginginkan pencopotan Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha, mantan penguasa militer, dan mengekang kekuasaan Raja Maha Vajiralongkorn. 

Sumber: AFP/News/Bankok Post
Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook